Aspek
Legal dalam Pelayanan Kebidanan
HAND OUT
Mata kuliah : Etikolegal dalam praktik kebidanan
Dosen : Andriza,SST.,M.Kes
Semester : II (dua)
Pertemuan :
Waktu : 2 x 90 menit
Topik : Aspek Legal dalam Pelayanan
Kebidanan
Sub Topik :
1.
Pengertian
aspek legal pelayanan kebidanan
2.
Legislasi
praktik kebidanan
3.
Registrasi
praktik kebidanan
4.
Lisensi praktik
kebidanan
5.
Sertifikasi
praktik kebidanan
6.
Otonomi dalam
praktik bidan
OBJEK PERILAKU MAHASISWA (OPM)
1.
Menjelaskan
pengertian aspek legal pelayanan kebidanan
2.
Menjelaskan
legislasi praktik kebidanan
3.
Menjelaskan
Registrasi praktik kebidanan
4.
Menjelaskan
Lisensi praktik kebidanan
5.
Menjelaskan Sertifikasi
praktik kebidanan
6.
Menjelaskan Otonomi dalam
praktik bidan
SUMBER PUSTAKA
Marimba, Hanum.2008.
Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
Purwoastuti Endang, dkk. 2015. Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan. Yogyakarta. Pustaka Baru Press.
Soepardan, Suryani dan Dadi Anwar H.2005. Etika Kebidanan
dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.
PENDAHULUAN
Bidan sebagai salah satu tenaga
kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang
terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah
satunya dalam aspek kesehatan.
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
: Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan
kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya
promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber
daya manusia yang berkualitas dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus
utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas
sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam
kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita.
Bidan erat hubungannya dengan penyiapan
sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan reproduksi
wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi
pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang
mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi
mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang
dilayani oleh bidan. Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan
tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah
disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.
PENGERTIAN ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa
yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang
diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan
pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut Pasal. 1 UU Kesehatan No: 36
Th. 2009, dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang
lebih mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan
yang ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif)
pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan
(rehabilitatif).
Pengertian pelayanan kebidananan yang
termuat dalam Kepmenkes RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar
profesi bidan, Pelayanan Kebidanan
adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
Dari beberapa pengertian tentang
pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah
kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam
upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan
pemulihan) yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang
artinya
adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut Kamus Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan
undang-undang atau hukum.
Dari pengertian-pengertian diatas maka
dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah
penggunaan Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu
menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan
membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh
Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan Kebidanan adalah penerapan
ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan melalui asuhan kebidanan kepada
klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas,
bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan
pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga
tersedia sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.
LEGISLASI PRAKTIK KEBIDANAN
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan
undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui
serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi (
pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban
seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para
bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan
pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan
syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus
merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai
dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang
terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi,
jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk
berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji
kompetensi.
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada
masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan
tersebut adalah meliputi :
a.
Mempertahankan
kualitas pelayanan
b.
Memberi
kewenangan
c.
Menjamin
perlindungan hukum
d.
SIB adalah bukti Legislasi yang
dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan
pekerjaan kebidanan .
|
Meningkatkan
profisionalisme
Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
1.
UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945
adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang
guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat
Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2.
UU No.23 Tahun
1992 Tentang Kesehatan.
Tujuan dan
Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan
hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya
manusia yang berkualitas.
Dengan adanya
arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah
bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya
manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi
serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas,
yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu
mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3.
Penyiapan
Sumber Daya Manusia.
Karena
pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi
wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa
nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh
kembang balita serta anak pra sekolah.
4.
Visi
Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2015
a.
Dasar
Pembangunan Kesehatan
Landasan pembangunan nasional adalah
Pancasila, sedangkan landasan konstitusional adalah Undang-undang Dasar 1945.
Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional.
Dalam Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan ditetapkan bahwa
kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan
dalam Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) tahun 1948 disepakati
antara lain bahwa diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah
suatu hak yang fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama,
politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya. Dasar-dasar pembangunan
kesehatan pada hakekatnya adalah nilai kebenaran atau aturan pokok sebagai landasan
untuk berfikir atau bertindak dalam pembangunan kesehatan. Dasar-dasar ini
merupakan landasan dalam penyusunan visi dan misi dalam pembangunan kesehatan
secara nasional yang meliputi:
1)
Dasar
Perikemanusiaan
Setiap upaya
kesehatan harus berlandaskan prikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan
dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tenaga
kesehatan perlu berbudi luhur dan memegang teguh etika profesi.
2)
Dasar
Pemberdayaan & Kemandirian
Setiap orang
dan masyarakat bersama pemerintah berperan, berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan
lingkungannya. Setiap upaya kesehatan harus mampu membangkitkan dan mendorong
peran serta masyarakat. Pembangunan kesehatan dilaksanakan berlandaskan pada
kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepribadian
bangsa.
3)
Dasar Adil
& Merata
Dalam
pembangunan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, golongan,
agama, dan status social ekonominya.
4)
Dasar
Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu yang mengikuti perkembangan IPTEK, lebih mengutamakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta dilaksanakan secara professional, mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah, berhasil guna dan berdaya guna. Upaya kesehatan diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta diaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu yang mengikuti perkembangan IPTEK, lebih mengutamakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta dilaksanakan secara professional, mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah, berhasil guna dan berdaya guna. Upaya kesehatan diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta diaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Isu Strategis
Setelah
dilakukan analisis situasi kesehatan masyarakat, masalah, kekuatan, kelemahan,
peluang dan ancaman maka dapat disimpulkan bahwa isu strategis yang dihadapi
adalah:
1) Kerja sama
lintas sektor
Sebagian dari
masalah kesehatan adalah merupakan masalah nasional yang tidak dapat terlepas
dari berbagai kebijakan dari sector lain sehingga upaya ini harus secara
strategis melibatkan sektor terkait. Isu utama tersebut adalah bagaimana upaya
meningkatkan kerja sama lintas sector yang lebih efektif karena kerja sama
lintas sektor dalam pembangunan kesehatan selama ini sering kurang berhasil,
banyak program nasional yang terkait dengan kesehatan, tetapi pada akhirnya
tidak atau kurang berwawasan kesehatan.
Pembangunan
kesehatan yang dijalankan selama ini hasilnya belum optimal karena kurangnya
dukungan lintas sektor. Beberapa program – program sektoral yang tidak atau
kurang berwawasan kesehatan sehingga memberikan dampak negatif bagi kesehatan
masyarakat.
Untuk itu,
diperlukan pendekatan lintas sektor yang
sangat baik, agar sektor terkait dapat selalu mempertimbangkan kesehatan
masyarakat. Demikian pula peningkatan upaya dan manajemen pelayanan kesehatan
tidak dapat terlepas dari peran sektor – sektor yang membidangi pembiayaan,
pemerintahan dan pembangunan daerah, ketenagaan, pendidikan, perdagangan sosial
budaya.
2)
Sumber daya
manusia kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Mutu sumber
daya manusia kesehatan sangat menentukan keberhasilan upaya serta manajemen
kesehatan. Sumber daya kesehatan yang bermutu harus selalu mengikuti
perkembangan IPTEK, dan berusaha untuk menguasai IPTEK yang tinggi/mutakhir.
Disamping itu, mutu sumber daya tenaga kesehatan ditentukan pula oleh nilai –
nilai moral yang dianut dan diterapkannya dalam menjalankan tugas.
Disadari bahwa
sumber daya tenaga kesehatan Indonesia yang mengikuti perkembangan IPTEK dan
menerapkan nilai – nilai moral etika profesi dalam era pasar bebas sebagai
akibat dari globalisasi harus diantisipasi dengan meningkatkan mutu dan
profesionalisme sumber daya manusia kesehatan. Hal ini diperlukan tidak saja
untuk meningkatkan daya saing sektor kesehatan, tetapi juga membantu
meningkatkan daya saing sektor lain. Antara lain peningkatan komoditas ekspor
bahan makanan dan makanan jadi.
Dalam kaitan
desentralisasi penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kemampuan dan
profesionalisme manajer kesehatan di tiap tingkat administrasi merupakan
kebutuhan yang sangat mendesak. Pemberdayaan atau kemandirian masyarakat dalam
upaya kesehatan sering belum seperti yang diharapkan. Kemitraan yang setara,
terbuka dan saling mennguntungkan bagi masing – masing mitra dalam upaya
kesehatan menjadi suatu yang sentral untuk upaya pembudayaan perilaku hidup
sehat, penetapan kaidah hidup dan promosi kesehatan.
3)
Mutu dan
keterjangkauan pelayanan kesehatan
Dipandang dari
segi fisik persebaran sarana pelayanan
kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit
serta sarana upaya penunjang
kesehatan telah dapat dikatakan merata
keseluruh wilayah Indonesia. Namun, harus di akui bahwa persebaranfisik tersebut masih belum diikuti sepenuhmya
dengan peningkatan mutu pelayanan. Mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi
oleh kualitas saranaa fisik,jenis tenaga
yang tersedia, obat, alat kesehatan dan sarana penunjang kesehatan lainnya,
proses pemberian pelayanan, dan kompensasi yang di terima serta harapan
masyarakat pengguna.
Dengan
demikian, maka peningkatan kualitas
fisik serta factor-faktor tersebut
diatas merupakan prakondisi yang harus dipenuhi. Selanjutnya, proses pemberian
pelayanan di tingkatkan melalui
peningkatan pendidikan umum, pemberi pelayanan dan masyarakat
4)
Pengutamaan dan
sumber daya pembiayaan upaya kesehatan
Upaya kesehatan masih kurang
mengutamakan pendekatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan
serta pencegahan penyakit, dan kurang didukung oleh pendekatan sumber
daya pembiayaan yang memadai. Disadari bahwa keterbatasan dana pemerintah dan
masyarakat merupakan ancaman terhadap pencapain derajat kesehatan
yang optimal.
Dengan demikian, maka diperlukan upaya
lebrih intensif untuk peningkatan sumber daya pembiayaan dari sektor
publik yang diutamakan untuk kegiatan
pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit. Sumber daya
pembiayaan untuk upaya penyembuhan dan pemulihan perlu digali lebih banyak dari antara sumber-sumber yang ada di
masyarakat dan diarahkan agar lebih rasional dan lebih berhasil dan
berdaya guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa
sebagian besar pengeluaran langsung masyarakat digunakan secara kurang efektif
dan efisien sebagai akibat dari adanya informasi yang tidak sama antara pemberi pelayanan dan
penerima pelayanan (pasien dan keluarganya). Keadaan ini mendorong perlunya
langkah strategis dalam menciptakan
sitem pembiayaaan yang bersifat parupaya yang sering dikenal dengan jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
Ketersediaan sumber daya yang terbatas,
khususnya di sektor public mengharuskan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan
peran serta sektor swasta khususnya dalam upaya yang bersifat penyembuhan dan
pemulihan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberdayaan sektor swasta sehingga
sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
c.
Visi dan Misi
Pembangunan Kesehatan
1)
Visi
Gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang ingin
dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa, dan negara
yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku
hidup sehat secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
|
Visi
Dengan adanya
rumusan visi tersebut, maka lingkungan yang diharapkan pada masa depan adalah
lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat, yaitu lingkungan yang
bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai,
perumahan dan permukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan
kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong
dengan memelihara nilai – nilai budaya bangsa.
Perilaku
masyarakat Indonesia sehat 2015 adalah perilaku proaktif untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegahterjadinya resiko penyakit, melindungi diri
dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan
masyarakat. Selanjutnya, masyarakat mempunyai kemampuan untuk menjangkau
pelayanan kesehatan yang bermutu. Layanan yang tersedia adalah layanan yang
berhasil guna dan berdaya guna yang tersebar secara merata di Indonesia. Dengan
demikian, akan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal yang
memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2) Misi
Untuk dapat mewujudkan visi Indonesia Sehat 2015, ditetapkan 4 misi
pembangunan kesehatan sebagai berikut:
Misi
1. Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2. Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, merata dan terjangkau
4. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga
dan masyarakat berserta lingkungannya
|
a. Menggerakkan
pembangunan nasional berwawasan kesehatan
Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata – mata
ditentukan oleh hasil kerja keras sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi
oleh hasil kerja keras serta kontribusi positif sebagai sektor pembangunan
lainnya. Untuk optimalisasi hasil kontribusi positif tersebut, harus dapat
diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan
Dengan perkataan lain, untuk dapat terwujudnya Indonesia
Sehat 2015, para penanggung jawab program pembangunan harus memasukkan
pertimbangan – pertimbangan kesehatan dalam semua kebijakan pembangunannya.
Program pembangunan yang tidak berkontribusi positif terhadap kesehatan,
seyogyanya tidak diselenggarakan. Untuk dapat terlaksananya pembangunan yang
berwawasan kesehatan, adaah seluruh tugas yang berelemen dari system kesehatan
untuk berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan.
b. Mendorong
kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat,
pemerintah dan swasta. Apapun peran yang dimainkan pemerintah, tanpa kesadaran
individu dan masyarakat untuk secara mandiri menjaga kesehatan mereka, hanya
sedikit yang dapat dicapai. Perilaku yang sehat dan kemampuan masyarakat untuk
memilih dan mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu sangat menentukan
keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, salah satu upaya kesehatan
pokok atau misi sektor kesehatan adalah mendorong kemandirian masyarakat untuk
hidup sehat.
c. Memelihara dan
meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan
terjangkau mengandung makna bahwa salah satu tanggung jawab sektor kesehatan
adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan
terjangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak semata –
mata berada ditangan pemerintah, melainkan mengikutsertakan sebesar – besarnya
peran aktif segenap anggota masyarakat dan berbagai potensi swasta.
d. Memelihara dan
meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungan
Memeluhara dan menigkatkan kesehatan inividu, keluarga
dan masyarakat beserta lingkungannya mengandung makna bahwa tugas sektor
kesehatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan segenap warga negaranya,
yakni setiap individu, keluarga, dan masyarakat Indonesia, tanpa meninggalkan
upaya menyembuhkan penyakit atau memulihkan kesehatan penderita.
Untuk terselenggaranya tugas ini, penyelenggaraan upaya
kesehatan yang harus diutamakan adalah yang bersifat promotif dan preventif
yang didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitative. Agar dapat mememlihara dan
meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat diperlukan pula
terciptanya lingkungan yang sehat, dan oleh karena itu tugas – tugas penyehatan
lingkungan harus pula lebih diprioritaskan.
d. Tujuan dan Sasaran Kebijakan
Pembangunan Kesehatan
Tujuan
Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Millenium
Development Goals (MDGs) merupakan sebuah paket berisi tujuan yang mempunyai
batas waktu dan target terukur untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan,
pendidikan, diskriminasi perempuan, kesehatan ibu dan anak, pengendalian penyakit, dan perbaikan kualitas lingkungan.
Deklarasi Millenium PBB yang ditanda tangani pada September 2000 menyetujui agar semua Negara melakukan
usaha sebagai berikut:
1. Pengentasan
kemiskinan dan kelaparan yang ekstrem
Target untuk
2015 : Mengurangi setengah dari penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari
1 dolar AS sehari dan mengalami kelaparan
2. Pemerataan
pendidikan dasar
Target untuk
2015 : Memastikan bahwa setiap anak, baik laki – laki dan perempuan mendapatkan
dan menyelesaikan tahap pendidikan dasar
3. Mendukung
adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan
Target untuk
2015 : Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan
menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015
4. Mengurangi
tingkat kematian anak
Target untuk
2015 : Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak – anak usia dibawah 5
tahun
5. Meningkatkan
Kesehatan Ibu
Target untuk
2015 : Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan.
6. Perlawanan
terhadap HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain
Target untuk
2015 : Menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan
penyakit berat lainnya
7. Menjamin daya
dukung lingkungan hidup
Target
- Mengintegrasikan prinsip – prinsip pembangunan yang
berkelanjutan dalam kebijakan setiap Negara dan program serta mengurangi
hilangnya sumber daya lingkungan.
- Pada tahun 2015 diharapkan mengurangi setengah dari
jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat
- Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai
pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang
yang tinggal di daerah kumuh.
8. Mengembangkan
kemitraan global untuk pembangunan
Target :
- Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan
system keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka dan tidak ada
diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangunan
dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional
- Membantu kebutuhan – kebutuhan khusus Negara – Negara
kurang berkembang, kdan kebutuhan khusus dari Negara – Negara terpencil dan
kepulauan – kepulauan kecil. Ini termasuk pembebasan tarif dan kuota untuk
ekspor mereka, meningkatkan pembebasan hutang untuk Negara miskin yang
berhutang besar, pembatalan hutang bilateral resmi, dan menambah bantuan
pembangunan resmi untuk Negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
- Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai
masalah utang Negara – Negara berkembang
- Menghadapi secara komprehensif dengan Negara berkembang
dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk
membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang
- Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk
kaum muda
- Dalam kerja sama dengan pihak “pharmaceutical” menyediakan akses obat penting yang terjangkau
dalam Negara berkembang.
- Dalam kerja sama dengan pihak swasta, membangun adanya
penyerapan keuntungan dari teknologi – teknologi baru, terutama teknologi
IPTEK.
e. Sasaran Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2020
1. Perilaku Hidup Sehat
Meningkatnya secara bermakna jumlah ibu hamil yang memeriksakan diri dan
melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan, jumlah bayi yang memperoleh
imunisasi lengkap, jumlah yang memperoleh ASI Eksklusif, jumlah anak balita
yang ditimbang setiap bulan, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS), peserta keluarga
berencana (KB), jumlah penduduk dengan makan dengan gizi seimbang, jumlah
penduduk yang memperoleh air bersih, jumlah penduduk buang air besar di jamban,
jumlah pemukiman bebas vector dan rodent, jumlah rumah yang mempunyai syarat
kesehatan, jumlah penduduk berolahraga, dan istirahat teratur, jumlah keluarga
yang menjalankan ajaran agama dengan baik, jumlah penduduk yang tidak merokok
dan tidak minum – minuman keras, jumlah penduduk yang tidak berhubungan seks di
luar nikah serta jumlah penduduk yang menjadi peserta JPKM.
2. Lingkungan Sehat
Meningkatnya secara bermakna jumlah wilayah/kawasan sehat, tempat – tempat
umum sehat, tempat pariwisata sehat, tempat kerja sehat, rumah dan bangunan
sehat, sarana sanitasi, sarana air minum, sarana pembuangan limbah, serta
berbagai standard dan peraturan perundang – perundangan yang mendukung
terwujudnya lingkungan sehat.
3. Upaya Kesehatan
Meningkatkan secara bermakna jumlah sarana kesehatan yang bermutu,
jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan, penggunaan obat generic dalam
pelayanan kesehatan, penggunaan obat secara rasional, memanfaatkan pelayanan
promotif dan preventif, biaya kesehatan yang dikelola secara efisien, serta
ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
4. Manajemen Pembangunan Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna system informasi pembangunan kesehatan,
kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, pembangunan kesehatan,
kepemimpinan dan manajemen kesehatan, peraturan perundang – undangan yang
mendukung pembangunan kesehatan, kerja sama lintas program dan sektor.
5. Derajat Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna umur harapan hidup, menurunnya angka kematian
ibu dan bayi, menurunnya angka kesakitan beberapa penyakit penting, menurunnya
angka kecacatan dan ketergantungan serta meningkatnya status gizi masyarakat,
menurunnya angka infertilitas.
Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Untuk dapat mencapai tujuan pembangunan
kesehatan dan melandaskan pada dasar – dasar tersebut diatas, maka
penyelenggaraan upaya kesehatan perlu memerhatikan kebijakan umum yang
dikelompokkan sebagai berikut :
1. Meningkatkan
kerja sama lintas sektor
Untuk optimalisasi hasil pembangunan berwawasan kesehatan, kerja sama
lintas sektor merupakan hal yang utama, dank arena itu perlu digalang serta
mantapkan secara seksama, sosialisasi masalah – masalah kesehatan kepada sektor
lain perlu dilakukan secara intensif dan berkala. Kerjasama lintas sektor harus
mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta melandaskan
dengan seksama pada dasar – dasar pembangunan kesehatan.
2. Peningktan
perilaku, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan swasta
Masyarakat dan swasta perlu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya
kesehatan. Dalam kaitan ini, perilaku hidup manusia sejak dini melalui berbagai
kegiatan – kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi
bagian dari norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangka meningkatkan
kesadaran dan kemandirian untuk hidup sehat. Peran masyarakat dalam pembangunan kesehatan terutama melalui
penerapan konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong atau bahkan
dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta kesinambungan upaya
kesehatan.
3. Peningkatan
Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan perlu diselenggarakan untuk
mewujudkan kualitas lingkungan, lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan
yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup
manusia. Upaya ini perlu untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan pemerintah
dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja dan tempat –
tempat umum serta tempat pariwisata ditingkatkan melalui penyediaan serta
pengawasan mutu air yang memenuhi persyaratan terutama perpipaan, penerbitan
tempat pembuangan sampah, penyediaan sarana pembuangan air limbah serta
berbagai sarana sanitasi lingkungan lainnya.
Kualitas air, udara dan tanah ditingkatkan untuk menjamin
hidup sehat dan produktif sehingga masyarakat terhindar dari keadaan yang dapat
menimbulkan bahaya kesehatan. Untuk itu, diperlukan peningkatan dan perbaikan
peraturan perundang – undangan, pendidikan lingkungan sehat sejak dari usia
muda serta pembakuan standar lingkungan.
4. Peningkatan
Upaya Kesehatan
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit,
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta upaya khusus melalui
pelayanan kemanusiaan dan darurat atau krisis. Selanjutnya, pemerataan dan
peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu terus – menerus diupayakan. Dalam
rangka mempertahankan status kesehatan masyarakat selama krisis ekonomi, upaya kesehatan
diprioritaskan untuk mengatasi dampak krisis disamping tetap mempertahankan
peningkatan pemangunan kesehatan. Perhatian khusus dalam mengatasi dampak
krisis diberikan kepada kelompok beresiko dari keluarga – keluarga miskin agar
derajat kesehatannya tidak memburuk dan tetap hidup produktif. Pemerintah
bertanggung jawwab terhadap biaya pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin.
Setelah melewati krisis ekonomi status kesehatan masyarakat diusahakan
ditingkatkan melalui pencegahan dan pengurangan morbiditas, mortalitas dan
kecacatan dalam masyarakat terutama pada bayi, anak balita, dan wanita hamil,
melahirkan dan masa nifas, melalui upaya peningkatan (promosi) hidup sehat,
pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan serta pengobatan penyakit dan
rehabilitasi. Prioritas utama diberikan kepada penanggulangan penyakit menular
dan wabah cenderung meningkat.
5. Peningkatan
Sumber Daya Kesehatan
Peningkatan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh
upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan
yang ahli dan terampil sesuai pengembangan ilmu dan tekhnologi, beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian
bangsa dan Negara dan etika profesi. Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan
untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah
serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang mampu
melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam perencanaan tenaga kesehatan perlu diutamakan
penentuan kebutuhan tenaga diberbagai Negara di luar negeri dalam rangka
globalisasi.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), yakni
cara pelayanan kesehatan melalui pembayaran secara pra upaya dikembangkan terus
untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan
bermutu dengan raga yang terkendali. JPKM diselenggarakan sebagai upaya bersama
antara masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya
pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Tarif pelayanan kesehatan perlu
disesuaikan atas dasar nilai jasa dan barang yang diterima oleh anggota
masyarakat yang memperoleh pelayanan. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu
melalui system JPKM yang disubsidi oleh pemerintah bersamaan dengan itu
dikembangkan pula asuransi sebagai peengkap/pendamping JPKM. Pengembangan
asuransi kesehatan berada di bawah pembinaan pemerintah dan asosiasi per
ansura. Secara bertahap puskesmas dan rumah sakt milik pemerintah akan dikelola
secara swadana.
6. Peningkatan
Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin ditingkatkan
terutama melalui peningkatan secara strategis dalam kerja sama antar sektor
kesehatan dan sektor lain yang terkait, dan antara berbagai program kesehatan
serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri. Manajemen upaya
kesehatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan
penilaian diselenggarakan secara sistematik untuk menjamin upaya kesehatan yang
terpadu dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh system informasi yang
handal guna menghasilkan pengambilan
keputusan dan cara kerja yang efisien. System informasi tersebut dikembangkan
secara komprehensif di berbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari
pengembangan administrasi modern. Organisasi departemen kesehatan perlu
disesuaikan kembali dengan fungsi – fungsi (regulasi, perencanaan nasional,
pembinaan, dan pengawasan).
7. Peningkatan
ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan akan
terus dikembangkan secara terarah dan bertahap dalam rangka menunjang upaya
kesehatan, utamanya untuk mendukung perumusan kebijaksanaan, membantu
memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala di dalam pelaksanaan program
kesehatan.
Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus
dikembangkan melalui jaringan kemitraan dan didesentralisasikan sehingga
menjadi bagian penting dari pembangunan kesehatan daerah. Pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan,
gizi, pendayagunaan obat, pengembangan obat asli Indonesia, pemberantasan
penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi
kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan
dari pemerintah dan swasta, serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam
pembiayaan kesehatan yang masih terbatas.
8. Peningkatan
Lingkungan Sosial Budaya
Selain berpengaruh positif globalisasi juga menimbulkan perubahan social
dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap pembangunan
kesehatan. Untuk iitu, diperlukan peningkatan kesehatan social dan budaya
masyarakat melalui peningkatan sosio – ekonomi masyarakat, sehingga dapat
mengambil manfaat yang sebesar – besarnya sekaligus meminimalkan dampak negatif
dari globalisasi.
f. Paradigma Sehat
Masalah kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut berbagai aspek
kehidupan. Masalah kesehatan masyarakat, dapat dipandang sebagai problem akibat
dari berbagai kebijakan atau kondisi masyarakat. Sebaliknya masalah kesehatan
sebagai salah satu unsur kualitas sumber daya manusia, merupakan penentu
berbagai kebijakan pembangunan. Sebagai akibat dari berbagai kondisi dan
kebijakan, derajat kesehatan masyarakat pada suatu wilayah atau kawasan,
dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain upaya pembangunan non kesehatan
dan atau kondisi lingkungan social kemasyarakatan baik negative maupun bersifat
kondusif bagi terciptanya status kesehatan masyyarakat, seperti berbagai
kebijakan social ekonomi, kebijakan social politik, pemeliharaan keamanan,
tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan, kebijakan social budaya serta
melibatkan hamper seluruh sektor yang ada di Negara kita.
g. Profesionalisme
Pelayanan kesehatan yang bermutu perlu didukung oleh penerapan berbagai
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapan nilai – nilai norma dan
etika. Untuk itu, akan ditetapkan standar kompetensi, akreditasi dan legislasi
serta kegiatan peningkatan kualitas lainnya.
h. Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
Untuk menetapkan kemandirian masyarakat dalam hidup sehat perlu digalang
peran serta masyarakat yang seluas – luasnya termasuk dalam pembiayaan. JPKM
pada dasarnya merupakan penataan system pembiayaan kesehatan yang mempunyai
peranan yang besar pula untuk mempercepat pemerataan dan keterjangkauan
pelayanan kesehatan.
i. Desentralisasi
Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penyelenggaraan berbagai upaya
kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik masing – masing
daerah. Untuk itu, wewenang yang lebih besar didelegasikan kepada daerah untuk
mengatur system pemerintah dan rumah tangga sendiri, termasuk di bidang
kesehatan.
REGISTRASI PRAKTIK KEBIDANAN
Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga
profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic
guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya
setelah memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian
dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi
inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan
mental mampu melaksanakan praktik profesinya (Registrasi menurut Keputusan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002).
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan
mendapatkan haknya untuk izin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa
persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan
Tujuan registrasi praktik kebidanan adalah :
1.
Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat
2.
Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif
dalam penyelesaian kasus malpraktik
3.
Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.
Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah
sebagai berikut :
1.
Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan
2.
Kemudian mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala
Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB
(Surat Izin Bidan) selambat – lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah
bidan.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No.
900/Menkes/SK/VII/2002, meliputi :
1. Foto Copy
ijazah bidan
2. Foto Copy
transkrip nilai akademik
3. Foto Copy
sertifikat Uji Kompetensi
4. Surat
keterangan sehat dari dokter
5. Pas photo
berwarna sebanyak 2 lembar (Uk. 4 x 6)
|
SIB tidak berlaku lagi karena
|
![]() ![]() ![]() ![]() |
SIB (Surat Izin Bidan) berlaku selama 5 tahun dan dapat
diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik
kebidanan atau SIPB (Surat Izin Praktik Bidan)
|
Contoh Bentuk Permohonan registrasi atau SIB
KOP DINAS
KESEHATAN PROVINSI
SURAT IZIN
BIDAN (SIB)
No.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002
tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa
Kepada :
Nama :
Tempat/tanggal lahir :
Lulusan :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai
Bidan pada Dinas Kesehatan Provinsi……………………….dengan Nomor registrasi………………….dan
diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan
tanggal…………………..
Pas Foto
|
…….,……….….20…..
An. Menteri
Kesehatan RI
Kepala Dinas
Kesehatan
Propinsi…………….
(……………………….)
Tembusan :
1.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan,Depkes RI
2.
Kepala Biro Kepegawaian,setjen Depkes RI
3.
Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
LISENSI PRAKTIK KEBIDANAN
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang
berwenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang
teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian izin praktik
sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Tujuan
Lisensi :
1. Memberikan
kejelasan batas wewenang
2. Menetapkan
sarana dan prasarana
3. Meyakinkan
klien
|
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk
Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh
Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan
yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan
permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan
memenuhi persyaratan.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah
terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan,
kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk
penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan
rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau
lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui
kembali.
Syarat Lisensi
1. Foto Copy SIB /STR yang masih berlaku
2. Foto Copy Ijazah Bidan
3. Surat Keterangan Sehat
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5. Pas photo berwarna merah ukukan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
|
Contoh
Bentuk Permohonan SIPB
KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang
bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*)
………………………………memberikan Izin Praktik Bidan pada :
Nama :
Tempat/tgl
lahir :
Alamat :
Untuk
Praktik Bidan :
Alamat
Tempat Praktik Bidan :
Surat
Izin praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal…………………
Pas Foto
4 x 6
|
……………,………………20…
Kepala
Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota………………..
(………………………………...)
Tembusan :
1. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
2. Pengurus Ikatan Bidan Indonesia
(IBI)
*) coret
yang tidak perlu
SERTIFIKASI PRAKTIK KEBIDANAN
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu
melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan
berkelanjutan). Lembaga pendidikan
formal misalnya organisasi
profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan
oleh profesi. Sedangkan sertifikasi lembaga non formal adalah berupa sertifikat
yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Bentuk kelulusan
|
Ijazah
|
Sertifikat
|
![]() ![]() ![]() |
![]() ![]() |
Tujuan sertifikasi
|
Umum
|
Khusus
|
1.
Melindungi
masyarakat pengguna jasa profesi
2.
Meningkatkan
mutu pelayanan
3.
Pemerataan
dan perluasan jangkauan pelayanan
|
1.
Menyatakan
kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi
2.
Menetapkan
kualifikasi dari lingkup kompetensi
3.
Menyatakan
pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan
tenaga profesi
4.
Menetapkan
kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi
5.
Memenuhi
syarat untuk mendapat nomor registrasi.
|
OTONOMI PRAKTIK KEBIDANAN
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu
hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang
berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan
tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga
semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari
suatu evidence Based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang
mengatur batas – batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas,
bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang
dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai
standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan
bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus – menerus
ditingkatkan mutunya melalui :
1.
Pendidikan
dan pelatihan secara berkelanjutan
2.
Pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditasi
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6.
Uji
Kompetensi
7.
Dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan :
1.
Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.
Standar Praktik
Kebidanan
3.
UU Kesehatan No.
23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4.
PP No. 32 Tahun
1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.
Kepmenkes
1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes
6.
UU No. 22/1999
tentang Otonomi Daerah
7.
UU No. 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan
8.
UU tentang Aborsi,
Adopsi, Bayi Tabung, dan Transplantasi
|
Lisensi
Tujuan Otonomi Praktik Kebidanan
|
|
Umum
|
Khusus
|
Agar para bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri
independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang – undang kesehatan
yang berlaku
|
1.
Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.
Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.
Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.
Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup
tanggung jawabnya
5.
Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.
Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui
penelitian
|


Bentuk – bentuk Otonomi Bidan
|
Menyusun rencana asuhan kebidanan


