Wednesday, 10 May 2017

Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan



Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan

HAND OUT
Mata kuliah     : Etikolegal dalam praktik kebidanan
Dosen              : Andriza,SST.,M.Kes
Semester          : II (dua)
Pertemuan       :
Waktu             : 2 x 90 menit
Topik               : Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan
Sub Topik      :
1.      Pengertian aspek legal pelayanan kebidanan
2.      Legislasi praktik kebidanan
3.      Registrasi praktik kebidanan
4.      Lisensi praktik kebidanan
5.      Sertifikasi praktik kebidanan
6.      Otonomi dalam praktik bidan
OBJEK PERILAKU MAHASISWA (OPM)
1.      Menjelaskan pengertian aspek legal pelayanan kebidanan
2.      Menjelaskan legislasi praktik kebidanan
3.      Menjelaskan Registrasi praktik kebidanan
4.      Menjelaskan Lisensi praktik kebidanan
5.      Menjelaskan Sertifikasi praktik kebidanan
6.      Menjelaskan Otonomi dalam praktik bidan
SUMBER PUSTAKA
Marimba, Hanum.2008. Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan. Yogyakarta : Mitra Cendikia.
Purwoastuti Endang, dkk. 2015. Etikolegal dalam Praktik Kebidanan. Yogyakarta. Pustaka Baru Press.
Soepardan, Suryani dan Dadi Anwar H.2005. Etika Kebidanan dan Hukum Kesehatan. Jakarta: EGC.




PENDAHULUAN
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negeri, salah satunya dalam aspek kesehatan.
UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan : Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas dengan adanya arus globalisasi salah satu fokus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita.
Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adalah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan. Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis.

PENGERTIAN ASPEK LEGAL PELAYANAN KEBIDANAN
Pelayanan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan dengan membantu melayani apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya  menurut kamus besar Bahasa Indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut Pasal. 1 UU Kesehatan No: 36 Th. 2009, dalam Ketentuan Umum, terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada obyek pelayanan. Yaitu  pelayanan kesehatan  yang ditujukan pada jenis upaya, meliputi upaya peningkatan (promotif)  pencegahan (preventif), pengobatan (kuratif) dan pemulihan  (rehabilitatif). 
Pengertian pelayanan kebidananan yang termuat dalam Kepmenkes RI Nomor: 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, Pelayanan Kebidanan adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan yang telah terdaftar (teregister) yang dapat dilakukan secara mandiri, kolaborasi atau rujukan.
Dari beberapa pengertian tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien, oleh bidan, dalam upaya kesehatan (meliputi peningkatan, pencegahan,  pengobatan  dan pemulihan) yang sesuai dengan wewenang  dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kata Legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa Belanda) yang artinya
adalah sah menurut undang-undang. Atau menurut Kamus  Bahasa Indonesia, legal diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Dari pengertian-pengertian diatas maka dapat disimpulkan, pengertian Aspek Hukum Pelayanan Kebidanan adalah penggunaan Norma hukum yang telah disahkan oleh badan yang ditugasi untuk itu menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau pasien/kelompok masyarakat oleh Bidan dalam upaya peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan kesehatan.
Pelayanan Kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan yang difokuskan pada pelayanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, bayi baru lahir, keluarga berencana, termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan kesehatan masyarakat untuk mewujudkan kesehatan keluarga sehingga tersedia sumber daya manusia yang berkualitas di masa depan.

LEGISLASI PRAKTIK KEBIDANAN
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi ( pengaturan kompetensi ), registrasi ( pengaturan kewenangan ), dan lisensi ( pengaturan penyelenggaraan kewenangan ).
Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)
Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3.
Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya.
Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi.
Tujuan Legislasi
Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi :
a.       Mempertahankan kualitas pelayanan
b.      Memberi kewenangan
c.       Menjamin perlindungan hukum
d.     
SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan .
Meningkatkan profisionalisme




Latar Belakang Sistem Legislasi Tenaga Bidan Indonesia
1.    UUD 1945
Amanat dan pesan mendasar dan UUD 1945 adalah UUD 1945 upaya pembangunan nasional yaitu pembangunan disegadan bidang guna kepentingan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara terarah, terpadu dan berkesinambungan.
2.    UU No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan.
Tujuan dan Pembangunan Kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap warga Negara Indonesia melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaimana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin di dalam kandungan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dan kemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing.
3.    Penyiapan Sumber Daya Manusia.
Karena pertayanan bidan meliputi kesehatan wanita selama kurun kesehatan reproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin, masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, masa klimakterium dan menopause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah.
4.    Visi Pembangunan Kesehatan Indonesia Sehat 2015
a.       Dasar Pembangunan Kesehatan
Landasan pembangunan nasional adalah Pancasila, sedangkan landasan konstitusional adalah Undang-undang Dasar 1945. Pembangunan kesehatan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Dalam Undang-undang no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan ditetapkan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomi. Sedangkan dalam Konstitusi Organisasi Kesehatan Sedunia (WHO) tahun 1948 disepakati antara lain bahwa diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya adalah suatu hak yang fundamental bagi setiap orang tanpa membedakan ras, agama, politik yang dianut dan tingkat sosial ekonominya. Dasar-dasar pembangunan kesehatan pada hakekatnya adalah nilai kebenaran atau aturan pokok sebagai landasan untuk berfikir atau bertindak dalam pembangunan kesehatan. Dasar-dasar ini merupakan landasan dalam penyusunan visi dan misi dalam pembangunan kesehatan secara nasional yang meliputi:
1)      Dasar Perikemanusiaan
Setiap upaya kesehatan harus berlandaskan prikemanusiaan yang dijiwai, digerakkan dikendalikan oleh keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Tenaga kesehatan perlu berbudi luhur dan memegang teguh etika profesi.
2)      Dasar Pemberdayaan & Kemandirian
Setiap orang dan masyarakat bersama pemerintah berperan, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan perorangan, keluarga dan lingkungannya. Setiap upaya kesehatan harus mampu membangkitkan dan mendorong peran serta masyarakat. Pembangunan kesehatan dilaksanakan berlandaskan pada kepercayaan atas kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepribadian bangsa.
3)      Dasar Adil & Merata
Dalam pembangunan kesehatan setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, tanpa memandang suku, golongan, agama, dan status social ekonominya.
4)      Dasar Pengutamaan dan Manfaat
Penyelenggaraan upaya kesehatan bermutu yang mengikuti perkembangan IPTEK, lebih mengutamakan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit, serta dilaksanakan secara professional, mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi daerah, berhasil guna dan berdaya guna. Upaya kesehatan diarahkan agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat, serta diaksanakan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.      Isu Strategis
Setelah dilakukan analisis situasi kesehatan masyarakat, masalah, kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman maka dapat disimpulkan bahwa isu strategis yang dihadapi adalah:
1)   Kerja sama lintas sektor
Sebagian dari masalah kesehatan adalah merupakan masalah nasional yang tidak dapat terlepas dari berbagai kebijakan dari sector lain sehingga upaya ini harus secara strategis melibatkan sektor terkait. Isu utama tersebut adalah bagaimana upaya meningkatkan kerja sama lintas sector yang lebih efektif karena kerja sama lintas sektor dalam pembangunan kesehatan selama ini sering kurang berhasil, banyak program nasional yang terkait dengan kesehatan, tetapi pada akhirnya tidak atau kurang berwawasan kesehatan.
Pembangunan kesehatan yang dijalankan selama ini hasilnya belum optimal karena kurangnya dukungan lintas sektor. Beberapa program – program sektoral yang tidak atau kurang berwawasan kesehatan sehingga memberikan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan pendekatan  lintas sektor yang sangat baik, agar sektor terkait dapat selalu mempertimbangkan kesehatan masyarakat. Demikian pula peningkatan upaya dan manajemen pelayanan kesehatan tidak dapat terlepas dari peran sektor – sektor yang membidangi pembiayaan, pemerintahan dan pembangunan daerah, ketenagaan, pendidikan, perdagangan sosial budaya.
2)      Sumber daya manusia kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Mutu sumber daya manusia kesehatan sangat menentukan keberhasilan upaya serta manajemen kesehatan. Sumber daya kesehatan yang bermutu harus selalu mengikuti perkembangan IPTEK, dan berusaha untuk menguasai IPTEK yang tinggi/mutakhir. Disamping itu, mutu sumber daya tenaga kesehatan ditentukan pula oleh nilai – nilai moral yang dianut dan diterapkannya dalam menjalankan tugas.
Disadari bahwa sumber daya tenaga kesehatan Indonesia yang mengikuti perkembangan IPTEK dan menerapkan nilai – nilai moral etika profesi dalam era pasar bebas sebagai akibat dari globalisasi harus diantisipasi dengan meningkatkan mutu dan profesionalisme sumber daya manusia kesehatan. Hal ini diperlukan tidak saja untuk meningkatkan daya saing sektor kesehatan, tetapi juga membantu meningkatkan daya saing sektor lain. Antara lain peningkatan komoditas ekspor bahan makanan dan makanan jadi.
Dalam kaitan desentralisasi penyelenggaraan pemerintah, peningkatan kemampuan dan profesionalisme manajer kesehatan di tiap tingkat administrasi merupakan kebutuhan yang sangat mendesak. Pemberdayaan atau kemandirian masyarakat dalam upaya kesehatan sering belum seperti yang diharapkan. Kemitraan yang setara, terbuka dan saling mennguntungkan bagi masing – masing mitra dalam upaya kesehatan menjadi suatu yang sentral untuk upaya pembudayaan perilaku hidup sehat, penetapan kaidah hidup dan promosi kesehatan.
3)      Mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan
Dipandang dari segi fisik persebaran  sarana pelayanan kesehatan baik puskesmas maupun rumah sakit  serta sarana  upaya penunjang kesehatan  telah dapat dikatakan merata keseluruh wilayah Indonesia. Namun, harus di akui bahwa persebaranfisik  tersebut masih belum diikuti sepenuhmya dengan peningkatan mutu pelayanan. Mutu pelayanan kesehatan sangat dipengaruhi oleh kualitas  saranaa fisik,jenis tenaga yang tersedia, obat, alat kesehatan dan sarana penunjang kesehatan lainnya, proses pemberian pelayanan, dan kompensasi yang di terima serta harapan masyarakat pengguna.
Dengan demikian, maka peningkatan  kualitas fisik serta factor-faktor  tersebut diatas merupakan prakondisi yang harus dipenuhi. Selanjutnya, proses pemberian pelayanan di tingkatkan  melalui peningkatan pendidikan umum, pemberi pelayanan dan masyarakat
4)      Pengutamaan dan sumber daya pembiayaan upaya kesehatan
Upaya kesehatan masih kurang mengutamakan pendekatan pemeliharaan dan peningkatan  kesehatan  serta pencegahan penyakit, dan kurang didukung oleh pendekatan sumber daya pembiayaan yang memadai. Disadari bahwa keterbatasan dana pemerintah dan masyarakat merupakan ancaman terhadap pencapain derajat  kesehatan  yang optimal.
Dengan demikian, maka diperlukan upaya lebrih intensif untuk peningkatan sumber daya pembiayaan dari sektor publik  yang diutamakan untuk kegiatan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pencegahan penyakit. Sumber daya pembiayaan untuk upaya penyembuhan dan pemulihan perlu digali lebih  banyak dari antara sumber-sumber yang ada di masyarakat  dan diarahkan  agar lebih rasional dan lebih berhasil dan berdaya guna untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pengeluaran langsung masyarakat digunakan secara kurang efektif dan efisien sebagai akibat dari adanya informasi yang  tidak sama antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan (pasien dan keluarganya). Keadaan ini mendorong perlunya langkah strategis  dalam menciptakan sitem pembiayaaan yang bersifat parupaya yang sering dikenal dengan jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM).
Ketersediaan sumber daya yang terbatas, khususnya di sektor public mengharuskan adanya upaya-upaya untuk meningkatkan peran serta sektor swasta khususnya dalam upaya yang bersifat penyembuhan dan pemulihan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemberdayaan sektor swasta sehingga sumber daya yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal. 
c.    Visi dan Misi Pembangunan Kesehatan
1)      
Visi
Gambaran masyarakat Indonesia di masa depan yang ingin dicapai melalui pembangunan kesehatan adalah masyarakat, bangsa, dan negara yang ditandai oleh penduduknya hidup dalam lingkungan dan dengan perilaku hidup sehat secara adil dan merata, serta memiliki derajat kesehatan yang setinggi-tingginya di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Visi








Dengan adanya rumusan visi tersebut, maka lingkungan yang diharapkan pada masa depan adalah lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya keadaan sehat, yaitu lingkungan yang bebas dari polusi, tersedianya air bersih, sanitasi lingkungan yang memadai, perumahan dan permukiman yang sehat, perencanaan kawasan yang berwawasan kesehatan, serta terwujudnya kehidupan masyarakat yang saling tolong menolong dengan memelihara nilai – nilai budaya bangsa.
Perilaku masyarakat Indonesia sehat 2015 adalah perilaku proaktif untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegahterjadinya resiko penyakit, melindungi diri dari ancaman penyakit serta berpartisipasi aktif dalam gerakan kesehatan masyarakat. Selanjutnya, masyarakat mempunyai kemampuan untuk menjangkau pelayanan kesehatan yang bermutu. Layanan yang tersedia adalah layanan yang berhasil guna dan berdaya guna yang tersebar secara merata di Indonesia. Dengan demikian, akan terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
2)      Misi
Untuk dapat mewujudkan visi Indonesia Sehat 2015, ditetapkan 4 misi pembangunan kesehatan sebagai berikut:



Misi
1.    Menggerakan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
2.    Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
3.    Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
4.    Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya
 








a.    Menggerakkan pembangunan nasional berwawasan kesehatan
Keberhasilan pembangunan kesehatan tidak semata – mata ditentukan oleh hasil kerja keras sektor kesehatan, tetapi sangat dipengaruhi oleh hasil kerja keras serta kontribusi positif sebagai sektor pembangunan lainnya. Untuk optimalisasi hasil kontribusi positif tersebut, harus dapat diupayakan masuknya wawasan kesehatan sebagai asas pokok program pembangunan
Dengan perkataan lain, untuk dapat terwujudnya Indonesia Sehat 2015, para penanggung jawab program pembangunan harus memasukkan pertimbangan – pertimbangan kesehatan dalam semua kebijakan pembangunannya. Program pembangunan yang tidak berkontribusi positif terhadap kesehatan, seyogyanya tidak diselenggarakan. Untuk dapat terlaksananya pembangunan yang berwawasan kesehatan, adaah seluruh tugas yang berelemen dari system kesehatan untuk berperan sebagai penggerak utama pembangunan nasional berwawasan.
b.    Mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat
Kesehatan adalah tanggung jawab bersama dari setiap individu, masyarakat, pemerintah dan swasta. Apapun peran yang dimainkan pemerintah, tanpa kesadaran individu dan masyarakat untuk secara mandiri menjaga kesehatan mereka, hanya sedikit yang dapat dicapai. Perilaku yang sehat dan kemampuan masyarakat untuk memilih dan mendapat pelayanan kesehatan yang bermutu sangat menentukan keberhasilan pembangunan kesehatan. Oleh karena itu, salah satu upaya kesehatan pokok atau misi sektor kesehatan adalah mendorong kemandirian masyarakat untuk hidup sehat.
c.    Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan terjangkau
Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau mengandung makna bahwa salah satu tanggung jawab sektor kesehatan adalah menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau oleh masyarakat. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan tidak semata – mata berada ditangan pemerintah, melainkan mengikutsertakan sebesar – besarnya peran aktif segenap anggota masyarakat dan berbagai potensi swasta.
d.   Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungan
Memeluhara dan menigkatkan kesehatan inividu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya mengandung makna bahwa tugas sektor kesehatan adalah memelihara dan meningkatkan kesehatan segenap warga negaranya, yakni setiap individu, keluarga, dan masyarakat Indonesia, tanpa meninggalkan upaya menyembuhkan penyakit atau memulihkan kesehatan penderita.
Untuk terselenggaranya tugas ini, penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus diutamakan adalah yang bersifat promotif dan preventif yang didukung oleh upaya kuratif dan rehabilitative. Agar dapat mememlihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat diperlukan pula terciptanya lingkungan yang sehat, dan oleh karena itu tugas – tugas penyehatan lingkungan harus pula lebih diprioritaskan.

d.   Tujuan dan Sasaran Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Tujuan Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Millenium Development Goals (MDGs) merupakan sebuah paket berisi tujuan yang mempunyai batas waktu dan target terukur untuk menanggulangi kemiskinan, kelaparan, pendidikan, diskriminasi perempuan, kesehatan ibu dan anak, pengendalian  penyakit, dan perbaikan kualitas lingkungan. Deklarasi Millenium PBB yang ditanda tangani pada September  2000 menyetujui agar semua Negara melakukan usaha sebagai berikut:
1.      Pengentasan kemiskinan dan kelaparan yang ekstrem
Target untuk 2015 : Mengurangi setengah dari penduduk dunia yang berpenghasilan kurang dari 1 dolar AS sehari dan mengalami kelaparan
2.      Pemerataan pendidikan dasar
Target untuk 2015 : Memastikan bahwa setiap anak, baik laki – laki dan perempuan mendapatkan dan menyelesaikan tahap pendidikan dasar
3.      Mendukung adanya persamaan gender dan pemberdayaan perempuan
Target untuk 2015 : Mengurangi perbedaan dan diskriminasi gender dalam pendidikan dasar dan menengah terutama untuk tahun 2005 dan untuk semua tingkatan pada tahun 2015
4.      Mengurangi tingkat kematian anak
Target untuk 2015 : Mengurangi dua per tiga tingkat kematian anak – anak usia dibawah 5 tahun
5.      Meningkatkan Kesehatan Ibu
Target untuk 2015 : Mengurangi dua per tiga rasio kematian ibu dalam proses melahirkan.
6.      Perlawanan terhadap HIV/AIDS, malaria dan penyakit lain
Target untuk 2015 : Menghentikan dan memulai pencegahan penyebaran HIV/AIDS, malaria dan penyakit berat lainnya
7.      Menjamin daya dukung lingkungan hidup
Target
-          Mengintegrasikan prinsip – prinsip pembangunan yang berkelanjutan dalam kebijakan setiap Negara dan program serta mengurangi hilangnya sumber daya lingkungan.
-          Pada tahun 2015 diharapkan mengurangi setengah dari jumlah orang yang tidak memiliki akses air minum yang sehat
-          Pada tahun 2020 mendatang diharapkan dapat mencapai pengembangan yang signifikan dalam kehidupan untuk sedikitnya 100 juta orang yang tinggal di daerah kumuh.
8.      Mengembangkan kemitraan global untuk pembangunan
Target :
-          Mengembangkan lebih jauh lagi perdagangan terbuka dan system keuangan yang berdasarkan aturan, dapat diterka dan tidak ada diskriminasi. Termasuk komitmen terhadap pemerintahan yang baik, pembangunan dan pengurangan tingkat kemiskinan secara nasional dan internasional
-          Membantu kebutuhan – kebutuhan khusus Negara – Negara kurang berkembang, kdan kebutuhan khusus dari Negara – Negara terpencil dan kepulauan – kepulauan kecil. Ini termasuk pembebasan tarif dan kuota untuk ekspor mereka, meningkatkan pembebasan hutang untuk Negara miskin yang berhutang besar, pembatalan hutang bilateral resmi, dan menambah bantuan pembangunan resmi untuk Negara yang berkomitmen untuk mengurangi kemiskinan.
-          Secara komprehensif mengusahakan persetujuan mengenai masalah utang Negara – Negara berkembang
-          Menghadapi secara komprehensif dengan Negara berkembang dengan masalah hutang melalui pertimbangan nasional dan internasional untuk membuat hutang lebih dapat ditanggung dalam jangka panjang
-          Mengembangkan usaha produktif yang layak dijalankan untuk kaum muda
-          Dalam kerja sama dengan pihak “pharmaceutical” menyediakan akses obat penting yang terjangkau dalam Negara berkembang.
-          Dalam kerja sama dengan pihak swasta, membangun adanya penyerapan keuntungan dari teknologi – teknologi baru, terutama teknologi IPTEK.

e.         Sasaran Pembangunan Kesehatan Menuju Indonesia Sehat 2020
1.      Perilaku Hidup Sehat
Meningkatnya secara bermakna jumlah ibu hamil yang memeriksakan diri dan melahirkan ditolong oleh tenaga kesehatan, jumlah bayi yang memperoleh imunisasi lengkap, jumlah yang memperoleh ASI Eksklusif, jumlah anak balita yang ditimbang setiap bulan, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS), peserta keluarga berencana (KB), jumlah penduduk dengan makan dengan gizi seimbang, jumlah penduduk yang memperoleh air bersih, jumlah penduduk buang air besar di jamban, jumlah pemukiman bebas vector dan rodent, jumlah rumah yang mempunyai syarat kesehatan, jumlah penduduk berolahraga, dan istirahat teratur, jumlah keluarga yang menjalankan ajaran agama dengan baik, jumlah penduduk yang tidak merokok dan tidak minum – minuman keras, jumlah penduduk yang tidak berhubungan seks di luar nikah serta jumlah penduduk yang menjadi peserta JPKM.
2.      Lingkungan Sehat
Meningkatnya secara bermakna jumlah wilayah/kawasan sehat, tempat – tempat umum sehat, tempat pariwisata sehat, tempat kerja sehat, rumah dan bangunan sehat, sarana sanitasi, sarana air minum, sarana pembuangan limbah, serta berbagai standard dan peraturan perundang – perundangan yang mendukung terwujudnya lingkungan sehat.
3.      Upaya Kesehatan
Meningkatkan secara bermakna jumlah sarana kesehatan yang bermutu, jangkauan dan cakupan pelayanan kesehatan, penggunaan obat generic dalam pelayanan kesehatan, penggunaan obat secara rasional, memanfaatkan pelayanan promotif dan preventif, biaya kesehatan yang dikelola secara efisien, serta ketersediaan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan.
4.      Manajemen Pembangunan Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna system informasi pembangunan kesehatan, kemampuan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, pembangunan kesehatan, kepemimpinan dan manajemen kesehatan, peraturan perundang – undangan yang mendukung pembangunan kesehatan, kerja sama lintas program dan sektor.
5.      Derajat Kesehatan
Meningkatnya secara bermakna umur harapan hidup, menurunnya angka kematian ibu dan bayi, menurunnya angka kesakitan beberapa penyakit penting, menurunnya angka kecacatan dan ketergantungan serta meningkatnya status gizi masyarakat, menurunnya angka infertilitas.

Kebijakan Pembangunan Kesehatan
Untuk dapat mencapai tujuan pembangunan kesehatan dan melandaskan pada dasar – dasar tersebut diatas, maka penyelenggaraan upaya kesehatan perlu memerhatikan kebijakan umum yang dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Meningkatkan kerja sama lintas sektor
Untuk optimalisasi hasil pembangunan berwawasan kesehatan, kerja sama lintas sektor merupakan hal yang utama, dank arena itu perlu digalang serta mantapkan secara seksama, sosialisasi masalah – masalah kesehatan kepada sektor lain perlu dilakukan secara intensif dan berkala. Kerjasama lintas sektor harus mencakup pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian serta melandaskan dengan seksama pada dasar – dasar pembangunan kesehatan.
2.    Peningktan perilaku, pemberdayaan masyarakat dan kemitraan swasta
Masyarakat dan swasta perlu berperan aktif dalam penyelenggaraan upaya kesehatan. Dalam kaitan ini, perilaku hidup manusia sejak dini melalui berbagai kegiatan – kegiatan penyuluhan dan pendidikan kesehatan, sehingga menjadi bagian dari norma hidup dan budaya masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kemandirian untuk hidup sehat. Peran masyarakat  dalam pembangunan kesehatan terutama melalui penerapan konsep pembangunan kesehatan masyarakat tetap didorong atau bahkan dikembangkan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan serta kesinambungan upaya kesehatan.
3.    Peningkatan Kesehatan Lingkungan
Kesehatan lingkungan perlu diselenggarakan untuk mewujudkan kualitas lingkungan, lingkungan yang sehat, yaitu keadaan lingkungan yang bebas dari resiko yang membahayakan kesehatan dan keselamatan hidup manusia. Upaya ini perlu untuk meningkatkan kemauan dan kemampuan pemerintah dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan berwawasan kesehatan.
Kesehatan lingkungan pemukiman, tempat kerja dan tempat – tempat umum serta tempat pariwisata ditingkatkan melalui penyediaan serta pengawasan mutu air yang memenuhi persyaratan terutama perpipaan, penerbitan tempat pembuangan sampah, penyediaan sarana pembuangan air limbah serta berbagai sarana sanitasi lingkungan lainnya.
Kualitas air, udara dan tanah ditingkatkan untuk menjamin hidup sehat dan produktif sehingga masyarakat terhindar dari keadaan yang dapat menimbulkan bahaya kesehatan. Untuk itu, diperlukan peningkatan dan perbaikan peraturan perundang – undangan, pendidikan lingkungan sehat sejak dari usia muda serta pembakuan standar lingkungan.
4.    Peningkatan Upaya Kesehatan
Penyelenggaraan upaya kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan melalui upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan serta upaya khusus melalui pelayanan kemanusiaan dan darurat atau krisis. Selanjutnya, pemerataan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan perlu terus – menerus diupayakan. Dalam rangka mempertahankan status kesehatan masyarakat  selama krisis ekonomi, upaya kesehatan diprioritaskan untuk mengatasi dampak krisis disamping tetap mempertahankan peningkatan pemangunan kesehatan. Perhatian khusus dalam mengatasi dampak krisis diberikan kepada kelompok beresiko dari keluarga – keluarga miskin agar derajat kesehatannya tidak memburuk dan tetap hidup produktif. Pemerintah bertanggung jawwab terhadap biaya pelayanan kesehatan untuk penduduk miskin. Setelah melewati krisis ekonomi status kesehatan masyarakat diusahakan ditingkatkan melalui pencegahan dan pengurangan morbiditas, mortalitas dan kecacatan dalam masyarakat terutama pada bayi, anak balita, dan wanita hamil, melahirkan dan masa nifas, melalui upaya peningkatan (promosi) hidup sehat, pencegahan dan pemberantasan penyakit menular dan serta pengobatan penyakit dan rehabilitasi. Prioritas utama diberikan kepada penanggulangan penyakit menular dan wabah cenderung meningkat.
5.    Peningkatan Sumber Daya Kesehatan
Peningkatan tenaga kesehatan harus menunjang seluruh upaya pembangunan kesehatan dan diarahkan untuk menciptakan tenaga kesehatan yang ahli dan terampil sesuai pengembangan ilmu dan tekhnologi, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta berpegang teguh pada pengabdian bangsa dan Negara dan etika profesi. Pengembangan tenaga kesehatan bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan atau daya guna tenaga dan penyediaan jumlah serta mutu tenaga kesehatan dari masyarakat dan pemerintah yang mampu melaksanakan pembangunan kesehatan. Dalam perencanaan tenaga kesehatan perlu diutamakan penentuan kebutuhan tenaga diberbagai Negara di luar negeri dalam rangka globalisasi.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM), yakni cara pelayanan kesehatan melalui pembayaran secara pra upaya dikembangkan terus untuk menjamin terselenggaranya pemeliharaan kesehatan yang lebih merata dan bermutu dengan raga yang terkendali. JPKM diselenggarakan sebagai upaya bersama antara masyarakat, swasta, dan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan biaya pelayanan kesehatan yang terus meningkat. Tarif pelayanan kesehatan perlu disesuaikan atas dasar nilai jasa dan barang yang diterima oleh anggota masyarakat yang memperoleh pelayanan. Masyarakat yang tidak mampu akan dibantu melalui system JPKM yang disubsidi oleh pemerintah bersamaan dengan itu dikembangkan pula asuransi sebagai peengkap/pendamping JPKM. Pengembangan asuransi kesehatan berada di bawah pembinaan pemerintah dan asosiasi per ansura. Secara bertahap puskesmas dan rumah sakt milik pemerintah akan dikelola secara swadana.

6.    Peningkatan Kebijakan dan Manajemen Pembangunan Kesehatan
Kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan perlu makin ditingkatkan terutama melalui peningkatan secara strategis dalam kerja sama antar sektor kesehatan dan sektor lain yang terkait, dan antara berbagai program kesehatan serta antara para pelaku dalam pembangunan kesehatan sendiri. Manajemen upaya kesehatan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan penilaian diselenggarakan secara sistematik untuk menjamin upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh. Manajemen tersebut didukung oleh system informasi yang handal guna menghasilkan  pengambilan keputusan dan cara kerja yang efisien. System informasi tersebut dikembangkan secara komprehensif di berbagai tingkat administrasi kesehatan sebagai bagian dari pengembangan administrasi modern. Organisasi departemen kesehatan perlu disesuaikan kembali dengan fungsi – fungsi (regulasi, perencanaan nasional, pembinaan, dan pengawasan).
7.    Peningkatan ilmu Pengetahuan dan Teknologi Kesehatan
Penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan akan terus dikembangkan secara terarah dan bertahap dalam rangka menunjang upaya kesehatan, utamanya untuk mendukung perumusan kebijaksanaan, membantu memecahkan masalah kesehatan dan mengatasi kendala di dalam pelaksanaan program kesehatan.
Penelitian dan pengembangan kesehatan akan terus dikembangkan melalui jaringan kemitraan dan didesentralisasikan sehingga menjadi bagian penting dari pembangunan kesehatan daerah. Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi didorong untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, pendayagunaan obat, pengembangan obat asli Indonesia, pemberantasan penyakit dan perbaikan lingkungan. Penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan dikembangkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta, serta meningkatkan kontribusi pemerintah dalam pembiayaan kesehatan yang masih terbatas.
8.    Peningkatan Lingkungan Sosial Budaya
Selain berpengaruh positif globalisasi juga menimbulkan perubahan social dan budaya masyarakat yang dapat berpengaruh negatif terhadap pembangunan kesehatan. Untuk iitu, diperlukan peningkatan kesehatan social dan budaya masyarakat melalui peningkatan sosio – ekonomi masyarakat, sehingga dapat mengambil manfaat yang sebesar – besarnya sekaligus meminimalkan dampak negatif dari globalisasi.




f.     Paradigma Sehat
Masalah kesehatan masyarakat pada dasarnya menyangkut berbagai aspek kehidupan. Masalah kesehatan masyarakat, dapat dipandang sebagai problem akibat dari berbagai kebijakan atau kondisi masyarakat. Sebaliknya masalah kesehatan sebagai salah satu unsur kualitas sumber daya manusia, merupakan penentu berbagai kebijakan pembangunan. Sebagai akibat dari berbagai kondisi dan kebijakan, derajat kesehatan masyarakat pada suatu wilayah atau kawasan, dipengaruhi oleh berbagai variable antara lain upaya pembangunan non kesehatan dan atau kondisi lingkungan social kemasyarakatan baik negative maupun bersifat kondusif bagi terciptanya status kesehatan masyyarakat, seperti berbagai kebijakan social ekonomi, kebijakan social politik, pemeliharaan keamanan, tingkat pendapatan dan tingkat pendidikan, kebijakan social budaya serta melibatkan hamper seluruh sektor yang ada di Negara kita.
g.    Profesionalisme
Pelayanan kesehatan yang bermutu perlu didukung oleh penerapan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapan nilai – nilai norma dan etika. Untuk itu, akan ditetapkan standar kompetensi, akreditasi dan legislasi serta kegiatan peningkatan kualitas lainnya.
h.    Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM)
Untuk menetapkan kemandirian masyarakat dalam hidup sehat perlu digalang peran serta masyarakat yang seluas – luasnya termasuk dalam pembiayaan. JPKM pada dasarnya merupakan penataan system pembiayaan kesehatan yang mempunyai peranan yang besar pula untuk mempercepat pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan.
i.      Desentralisasi
Untuk keberhasilan pembangunan kesehatan, penyelenggaraan berbagai upaya kesehatan harus berangkat dari masalah dan potensi spesifik masing – masing daerah. Untuk itu, wewenang yang lebih besar didelegasikan kepada daerah untuk mengatur system pemerintah dan rumah tangga sendiri, termasuk di bidang kesehatan.

REGISTRASI PRAKTIK KEBIDANAN
Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat – syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tersebut.
Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kompetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya (Registrasi menurut Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002).
Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk izin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi.

Tujuan
Tujuan registrasi praktik kebidanan adalah :
1.      Meningkatkan kemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkembang pesat
2.      Meningkatkan mekanisme yang objektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus malpraktik
3.      Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik.

Aplikasi proses registrasi dalam praktik kebidanan adalah sebagai berikut :
1.      Bidan yang baru lulus mengajukan permohonan
2.      Kemudian mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (Surat Izin Bidan) selambat – lambatnya satu bulan setelah menerima ijazah bidan.
Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002, meliputi :
1.     Foto Copy ijazah bidan
2.     Foto Copy transkrip nilai akademik
3.     Foto Copy sertifikat Uji Kompetensi
4.     Surat keterangan sehat dari dokter
5.     Pas photo berwarna sebanyak 2 lembar (Uk. 4 x 6)

SIB tidak berlaku lagi karena

*      Dicabut atas dasar ketentuan perundang – undangan yang berlaku
*      Habis masa berlakunya
*      Tidak mendaftar ulang
*      Atas permintaan sendiri

SIB (Surat Izin Bidan) berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (Surat Izin Praktik Bidan)
 















                         
Contoh Bentuk Permohonan registrasi atau SIB

KOP DINAS KESEHATAN PROVINSI
SURAT IZIN BIDAN (SIB)
No.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, bahwa
Kepada                          :
Nama                             :
Tempat/tanggal lahir      :
Lulusan                          :
Dinyatakan telah terdaftar sebagai Bidan pada Dinas Kesehatan Provinsi……………………….dengan Nomor registrasi………………….dan diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan praktik kebidanan di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
SIB berlaku sampai dengan tanggal…………………..

Pas Foto
 


…….,……….….20…..
An. Menteri Kesehatan RI
Kepala Dinas Kesehatan
Propinsi…………….


(……………………….)

Tembusan :
1.      Kepala Badan PPSDM Kesehatan,Depkes RI
2.      Kepala Biro Kepegawaian,setjen Depkes RI
3.      Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI)



LISENSI PRAKTIK KEBIDANAN
Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat izin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian izin praktik sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan  Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Tujuan Lisensi :
1.         Memberikan kejelasan batas wewenang
2.         Menetapkan sarana dan prasarana
3.         Meyakinkan klien
 




Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah  memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota setempat dengan memenuhi persyaratan.
Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
Syarat Lisensi
1.    Foto Copy SIB /STR yang masih berlaku
2.    Foto Copy Ijazah Bidan
3.    Surat Keterangan Sehat
4.    Rekomendasi dari Organisasi Profesi
5.    Pas photo berwarna merah ukukan 4 x 6 sebanyak 2 lembar
 





                                                             





Contoh Bentuk Permohonan SIPB

KOP
DINAS KESEHATAN KABUPATEN / KOTA
SURAT IZIN PRAKTIK BIDAN (SIPB)
No.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang Registrasi dan Praktik Bidan, yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota*) ………………………………memberikan Izin Praktik Bidan pada :
Nama                                                   :
Tempat/tgl lahir                                   :
Alamat                                                :
Untuk Praktik Bidan                           :
Alamat Tempat Praktik Bidan  :
Surat Izin praktik Bidan (SIPB) berlaku sampai dengan tanggal…………………

Pas Foto
4 x 6
 





                                                                                                ……………,………………20…
Kepala Dinas Kesehtan Kabupaten/Kota………………..


(………………………………...)
Tembusan :
1.      Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
2.      Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
*) coret yang tidak perlu


SERTIFIKASI PRAKTIK KEBIDANAN
Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan berkelanjutan). Lembaga pendidikan  formal misalnya organisasi  profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi. Sedangkan sertifikasi lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional.
Bentuk kelulusan
 

Ijazah
Sertifikat
*   Dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu,
*   Mempunyai kekuatan hukum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku
*   Diperoleh dari pendidikan formal
*        Dokumen penguasaan kompetensi tertentu
*        Diperoleh dari kegiatan formal atau pendidikan berkelanjutan maupun lembaga non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan

Tujuan sertifikasi
 

Umum
Khusus
1.    Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi
2.    Meningkatkan mutu pelayanan
3.    Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan
1.    Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi
2.    Menetapkan kualifikasi dari lingkup kompetensi
3.    Menyatakan pengetahuan, keterampilan dan perilaku (kompetensi) pendidikan tambahan tenaga profesi
4.    Menetapkan kualifikasi, tingkat dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi
5.    Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi.

OTONOMI PRAKTIK KEBIDANAN
Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan dituntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence Based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas – batas wewenang profesi yang bersangkutan.
Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara professional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi.
Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus – menerus ditingkatkan mutunya melalui :
1.      Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.      Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kebidanan
3.      Akreditasi
4.      Sertifikasi
5.      Registrasi
6.      Uji Kompetensi
7.     
Dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan :
1.       Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.       Standar Praktik Kebidanan
3.       UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
4.       PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
5.       Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Depkes
6.       UU No. 22/1999 tentang Otonomi Daerah
7.       UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
8.       UU tentang Aborsi, Adopsi, Bayi Tabung, dan Transplantasi
Lisensi










Tujuan Otonomi Praktik Kebidanan
Umum
Khusus
Agar para bidan mengetahui tugas otonomi atau mandiri independen sesuai dengan hal kewenangan berdasarkan undang – undang kesehatan yang berlaku
1.      Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
2.      Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan
3.      Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan
4.      Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya
5.      Untuk berperan sebagai anggota tim kesehatan
6.      Untuk mengikuti perkembangan kebidanan melalui penelitian
                                                                       
*        Mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan
*       
Bentuk – bentuk Otonomi Bidan
Menyusun rencana asuhan kebidanan
*        Melaksanakan asuhan kebidanan
*        Melaksanakan dokumentasi kebidanan
*        Mengelola keperawatan pasien dengan lingkup tanggung jawab